UPAYA
MENCEGAH KORUPSI DENGAN PEMBATASAN DANA MAKSIMAL KAMPANYE
Ali
Sunarno*
*Mahasiswa Universitas Negeri Malang Prodi Pendidikan IPS Tahun 2012
Email : alisunarno2905@gmail.com
Abstrak
Rendahnya
pendapatan penyelenggara negara merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya
korupsi. Sebab, hal ini berhubungan dengan pengembalian modal saat kampanye, baik
untuk 'money politics’ maupun lainnya. Padahal, gaji pokok dan tunjangan untuk
kebutuhan hidup pejabat masih belum seimbang dengan pengeluaran setiap bulan,
apalagi pejabat yang terpilih dengan jalan pintas: money politics. Dengan
demikian, korupsi di negeri ini seperti hilang satu tumbuh seribu meskipun
kinerja komisi pemberantasan korupsi sudah mati-matian memberantas-nya. Untuk
itu, pembatasan dana maksimal untuk kampanye sangat tepat digunakan untuk
solusi permasalahan ini, karena dengan adanya pembatasan ini, maka para calon
tidak akan mengeluarkan modal kampanye banyak, sehingga sangat sedikit kemungkinan
untuk mengembalikan modal dengan korupsi.
Kata Kunci: pencegahan korupsi, dana kampanye, biaya politik
Korupsi merupakan hal yang paling menarik untuk
dijadikan sebagai jalan pintas dalam mengembalikan modal saat pemilu (modal
kampanye). Di negeri ini yang namanya korupsi sudah dijadikan sebuah hobi,
bahkan sudah menjamur dan membudaya, baik di tingkat daerah maupun pusat. Hal
ini merupakan salah satu indikator degradasi moral para pejabat bangsa ini,
sehingga muncul pertanyaan besar: apakah korupsi ini disebabkan pelaksanaan
demokrasi yang kurang dewasa bangsa ini yang selalu mengedepankan uang untuk
meraih kekuasaan (tahta).
Rendahnya pendapatan penyelenggara negara berpeluang
besar mengakibatkan tindak korupsi. Sebab hal ini berkaitan dengan pengembalian
modal kampanye yang sangat tinggi.. Padahal, gaji pokok dan tunjangan untuk
kebutuhan hidup pejabat masih belum seimbang dengan jumlah pengeluaran pada
saat kampanye , apalagi pejabat yang terpilih dengan jalan pintas: money
politics. Hal ini dapat dianalogikan dengan gaji seorang Walikota sebesar
Rp 12 juta perbulan, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk kampanye sebesar Rp 6 milyar dengan masa jabatan 5
tahun (60 bulan). Jumlah total yang diterima selama menjabat sebagai Walikota
adalah Rp 720 juta. padahal modal yang dikeluarkan untuk kampanye sebesar 6
milyar,
sehingga hal ini rawan untuk mencari jalan pintas, yaitu korupsi.
Dari gambaran di atas terlihat adanya degradasi
moral para pejabat yang berujung pada tindakan korupsi yang digunakan sebagai
jalan pintas untuk mengembalikan modal kampanye saat pemilu, sehingga
pembatasan dana kampanye sangat strategis untuk mencegah terjadinya korupsi
tersebut. Untuk itu, tulisan ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terhadap
langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh dalam melakukan pencegahan
korupsi melalui pembatasan dana maksimal kampanye guna menciptakan pemerintah
yang bersih.
UPAYA MENCEGAH KORUPSI DENGAN
PEMBATASAN DANA MAKSIMAL KAMPANYE
Kenyataan
membuktikan bahwa para pejabat bangsa ini seringkali terlibat dengan
tindakan korupsi, bahkan tidak sedikit juga yang masuk penjara karena hal ini.
Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya pendapatan penyelenggara Negara,
karena hal ini ada hubungannya dengan pengembalian modal saat kampenye, yaitu
saat sebelum menjadi pejabat.
Hal tersebut dapat
dicontohkan dengan penyelenggaraan Pilkada Kota Malang pada tahun 2013 ini. Dari data yang dirilis MCW (Malang Corruption Watch), dana kampanye
minimal yang dikeluarkan para calon adalah Rp 6. 469.476.500. Biaya ini
meliputi pembuatan baliho, kaus, mobil kampanye, stikerisasi, poster, biaya
pertemuan warga, konsultan, biaya tim sukses dan saksi di TPS. (Surya, 13 Maret
2013)
Hayyi Ali, Koordinator Pendidikan Pemilih dan Pemantau
Pilkada Kota Malang, merinci bahwa angka biaya tersebut berdasar hitungan
minimal dari 57 kelurahan di Kota Malang. Untuk pembuatan baliho para calon
menghabiskan uang Rp 1.643.880.000. Hitungannya setiap kelurahan mereka
memasang 200 baliho ukuran 50 cm x 100 cm dan dua baliho ukuran 7 m x 3 m.
Biaya pembuatan kaus mencapai Rp 2,8 milyar. Angka ini diambil dari 350.000
kaus yang dibuat seharga Rp 8.000 per buah. Biaya pertemuan warga dengan asumsi
dua pertemuan per kelurahan, sehingga total ada 114 pertemuan. Setiap pertemuan
membutuhkan biaya Rp 4 juta dan ketemu angka Rp 456 juta.
Dana politik ini akan semakin
menggelembung jika setiap calon menggunakan praktik kotor money politics.
Money politics ini bisa berupa pemberian uang atau baran
Biaya politik yang begitu besar tidak sebanding dengan gaji
walikota saat menjabat nanti. Berdasar hitungan MCW gaji Walikota Malang per
bulan sekitar Rp 12.189.925. Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Didit Sholeh menjelaskan, gaji wali
kota senilai Rp 12 juta lebih itu terdiri dari gaji pokok Rp 3.900.000;
tunjangan keluarga Rp 426.000; tunjangan jabatan Rp 7.020.000; tunjangan beras
Rp 282.800; dan tunjangan PPh/khusus Rp 561.125. (Kompas, 13 Maret 2013)
Bila dihitung dengan gaji Walikota sebesar Rp
12.189.925 perbulan, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk kampanye sebesar Rp 6.469.476.500 dengan masa jabatan
5 tahun (60 bulan). Jumlah total yang diterima selama menjabat sebagai Walikota
adalah Rp 731.395.500. padahal modal yang dikeluarkan untuk kampanye sebesar 6
milyar lebih, sehingga hal ini rawan untuk mencari jalan pintas,
yaitu korupsi. Sebab, jumlah itu masih belum seimbang dengan jumlah modal yang
dikeluarkan saat kampanye dan jumlah tersebut dipotong keperluan rumah tangga
yang ‘tidak terduga’ lainnya.
Pada tahun
2002 pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus menangani masalah
tindak pidana korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun,
kinerja yang dilakukan lembaga ini masih sebatas memberantas, belum bisa
melakukan pencegahan secara maksimal. Sehingga masih banyak para koruptor yang
belum disentuhnya. Survei membuktikan bahwa hanya sebagian kecil para mantan
pejabat atau pejabat aktif yang terjerat kasus korupsi, baik masih dalam tahap
tersangka maupun sudah terdakwa. Hal ini sangat wajar, karena para pejabat juga
perlu mengembalikan uang modal kampanyenya saat pemilu. Untuk itu, pembatasan
maksimal dana kampanye sangat cocok jika diterapkan untuk mencegah terjadinya
tindakan korupsi
Untuk
pembatasan maksimal dana kampanye dapat dilakukan dengan langkah pertama
yaitu KPU menetapkan peraturan terkait
mekanisme laporan, strandarisasi dan teknis pengaturan dana kampanye. Selain itu
dapat dilakukan dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada
yang masih digarap oleh Komisi II DPR RI. Dalam RUU ini diatur dana maksimal yang
diperbolehkan untuk setiap calon yang maju dalam Pilkada.
Kedua, diperlukan tim pengawas yang
independen yang bertugas mengawasi dan mengontrol jalanya pemilu khususnya
mengawasi dan melaporkan penggunaan keuangan atau dana kampanye setiap kandidat
yang ikut dalam pemilu. Tim pengawas ini bisa diambil dari KPK(Komisi
Pemberantasan Korupsi) ataupun LSM seperti ICW (Indonesia Corruption Watch).
Ketiga, mengumpulkan arus keuangan.
Dalam hal ini masing-masing calon atau yang mewakilinya mengumpulkan arus
penggunaan keuangan kampanye dengan didukung bukti kepada team pengawas, lalu
pengawas menganalisanya lalu menyerahkan laporan tersebut kepada KPU. Dan
apabila ada keganjalan dalam laporan tersebut maka pengawas bisa langsung
melaporkan kepada KPU, lalu KPU menindak lanjutinya.
Dengan penerapan gagasan diatas
setiap kandidat dari peserta pemilu memiliki jumlah dana kampanye yang sama
serta transparasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga tercipta
keadilan dan menghentikan praktik politik plutokrasi, yakni calon atau
tokoh-tokoh yang beruang saja yang akan terpilih dan dikenal masyarakat. Namun
dalam hal ini KPU harus menyiapkan ruang publik sebagai saran kampanye bagi
semua kandidat peserta pemilu. Hal ini bertujuan agar dapat menghemat dana
kampanye yang telah di tetapkan dan menciptakan keadilan berkampanye.
Penyediaan ruang publik dapat
dilakukan dengan menyediakan waktu dan ruang di televisi secara gratis yang
disiarkan secara bersamaan dan serentak di semua stasiun televisi. Dengan
disediakan wadah di televisi, setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama
untuk mempromosikan dirinya dan mengurangi biaya kampanye yang lebih bersifat
hura-hura dan tidak mendidik masyarakat dalam menentukan pilihannya. Ruang dan
tempat di media koran/majalah juga bisa menjadi tempat yang dipilih oleh
pemerintah.
Contoh solusi yang kedua adalah memberikan ruang
publik yang sama bagi kandidat peserta pemilu untuk memperlihatkan visi dan
misinya. Selama ini, setiap masa kampanye menjelang pemilu, ruang publik kita
dibanjiri oleh poster, spanduk dan iklan kandidat peserta pemilu. Dengan
melarang semua bentuk kampanye seperti itu, semua kandidat mempunyai hak yang
sama dalam “dinding kampanye” yang disediakan pemerintah. Di lain pihak,
kandidat tidak perlu lagi berperang poster, spanduk, umbul-umbul dan atribut
lainnya di ruang public.
PENUTUP
Dalam mengatasi masalah korupsi di negara ini, perlu
adanya upaya untuk mencegah sebelum korupsi itu terjadi. Salah satu upaya yang
ditawarkan adalah dengan pembatasan dana maksimal kampanye. Upaya ini berawal
dari masalah gaji seorang pejabat yang lebih kecil dibanding dengan dana yang
telah dikeluarkan untuk kampanye. Sehingga terjadi kerawanan pejabat untuk
mengambil jalan pintas yaitu korupsi untuk setidaknya mengembalikan dana
kampanye yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian, gagasan di atas sangat penting dan
bermanfaat bagi Negara ini dalam rangka memberantas mafia korupsi. Sebab,
selama ini pemerintahan masih belum maksimal dalam hal memberantas korupsi,
bahkan masih sebatas memberantas, tetapi belum mencapai atau belum memiliki
formula dalam mencegah terjadinya korupsi. Untuk itu, gagasan ini sangat tepat
jika diimplementasikan ke dalam pelaksanaan pemilihan umum di negeri ini.
DAFTAR RUJUKAN
Ainun,
Yatimul. 13 Maret 2013. Lima Pasangan Calon Rebutkan Gaji Wali Kota Rp 12 Juta. Kompas, (Onine), (http://www.kompas.com),
diakses pada 27 April 2013.
Yohanes, David. 13 Maret 2013. Ongkos Politik Cawali Malang Tak Sebanding
Gaji Wali Kota. Surya, (Online), (http://www.surya.co.id),
diakses pada 27 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar